Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 mulai 1 Januari. Dari 27 kabupaten dan kota yang ada, Kota Bekasi mencatatkan angka tertinggi, mendekati Rp 6 juta per bulan.
Penetapan UMK tersebut dilakukan melalui keputusan gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota serta kondisi ekonomi regional.
Berdasarkan data resmi, UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443. Disusul Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.853. Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250.
Perbedaan nilai upah antar wilayah ini dinilai mencerminkan struktur ekonomi masing-masing daerah.
Wilayah seperti Bekasi dan Karawang dikenal sebagai kawasan industri besar dengan konsentrasi manufaktur dan perusahaan multinasional. Sementara wilayah selatan dan timur Jawa Barat cenderung mengandalkan sektor pertanian, pariwisata, dan usaha kecil menengah.
Seorang analis ekonomi di Bandung menilai, disparitas UMK merupakan hal yang wajar karena biaya hidup dan aktivitas ekonomi di tiap daerah berbeda.
“UMK tinggi biasanya mengikuti aktivitas industri dan tingginya biaya hidup. Daerah dengan industri besar tentu memiliki tekanan upah yang berbeda dibanding wilayah agraris,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha kecil berharap kebijakan kenaikan UMK tetap mempertimbangkan kemampuan sektor usaha mikro dan kecil agar tidak memberatkan operasional.
Di sisi lain, kalangan pekerja menyambut baik pemberlakuan UMK 2026 karena dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Daftar lengkap besaran UMK seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat dapat dilihat melalui tautan berikut:
👉 https://infojawabarat.com/ekonomi-bisnis/daftar-umk-seluruh-kota-dan-kabupaten-di-jawa-barat/
Pemerintah daerah mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan juga akan dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan setempat guna memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
Dengan berlakunya UMK 2026, diharapkan stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat tetap terjaga serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.













