GARUT – Kabar baik bagi warga Priangan Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Garut. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut kini telah resmi dibuka dan beroperasi penuh untuk melayani masyarakat. Kehadiran kantor ini menjadi solusi strategis dalam memangkas birokrasi dan jarak tempuh warga yang ingin mengurus dokumen keimigrasian.
Peresmian kantor ini menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Kini, masyarakat Garut tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota lain hanya untuk mengurus paspor atau izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Transformasi Layanan Keimigrasian di Garut:
- Peningkatan Aksesibilitas: Mempermudah mobilitas masyarakat lokal dalam mendapatkan dokumen perjalanan (paspor) tanpa harus keluar daerah.
- Dukungan Ekonomi & Pariwisata: Kehadiran kantor imigrasi diharapkan mampu menstimulus investasi dan mempermudah pengawasan serta layanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Garut.
- Fasilitas Modern: Kantor ini dilengkapi dengan sarana pendukung yang representatif untuk memastikan kenyamanan pemohon selama proses administrasi berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Garut menyambut baik peresmian ini dan menilai bahwa keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI tersebut merupakan langkah maju dalam meningkatkan daya saing daerah. Selain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, kantor ini juga berfungsi sebagai pusat pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut.
Dengan beroperasinya kantor ini, diharapkan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Garut semakin meningkat, sejalan dengan semangat transformasi digital dan pelayanan prima yang diusung oleh Kemenkumham.







