Example floating
Example floating
Purwakarta

Om Zein Rombak Tradisi Lama, Proyek Infrastruktur Purwakarta Kini Wajib Mulai Awal Tahun

45
×

Om Zein Rombak Tradisi Lama, Proyek Infrastruktur Purwakarta Kini Wajib Mulai Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
source:photo.dok:purwakartakab.go.id

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, membuat gebrakan baru dalam tata kelola pembangunan daerah. Ia secara tegas menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang menangani infrastruktur, untuk meninggalkan kebiasaan lama menumpuk pekerjaan di akhir tahun dan memulai proyek fisik lebih awal.

Dalam arahan terbarunya, Selasa (27/1/2026), Om Zein meminta agar kegiatan pembangunan dimulai pada akhir triwulan pertama. Kebijakan ini diambil sebagai respons strategis terhadap siklus cuaca, demi memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun tetap terjaga.

“Memang biasanya curah hujan tinggi itu di empat bulan akhir tahun, serta dua hingga tiga bulan di awal tahun. Karena itu, saya minta siklusnya diubah. Jangan lagi digeser ke akhir tahun, tapi mulailah di akhir triwulan pertama supaya bertemu cuaca terang,” tegas Om Zein.

Target: Maret Mulai Eksekusi

Bupati merinci lini masa (timeline) baru yang harus dipatuhi: proses lelang dimulai pada Februari, sehingga pelaksanaan fisik sudah bisa berjalan pada bulan Maret. Menurutnya, memaksakan pembangunan saat curah hujan tinggi hanya akan merugikan daerah.

“Kalau curah hujan tinggi seperti sekarang, kita tidak bisa membangun apa-apa. Bikin jalan kualitasnya kurang bagus, bikin bangunan bakal terkendala cuaca. Jadi ingat, siklusnya ubah. Nanti di akhir tahun itu bukan fokus membangun, tapi fokus bikin perencanaan,” jelasnya.

Untuk memastikan instruksi ini berjalan mulus, Om Zein juga menggandeng Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, untuk memperketat fungsi koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Bayar Sesuai Volume Terpasang

Selain percepatan waktu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga menerapkan kebijakan ketat terkait pembayaran proyek mulai tahun anggaran 2026. Om Zein menegaskan bahwa pencairan dana proyek infrastruktur kini harus melalui “lampu hijau” atau rekomendasi dari Inspektorat Daerah.

Mekanisme pembayaran akan didasarkan pada volume riil yang terpasang di lapangan, bukan sekadar nilai kontrak.

“Jika nilai proyeknya Rp1 miliar, namun yang terpasang hanya Rp800 juta, maka kita bayar Rp800 juta sesuai rekomendasi inspektorat,” ucap Om Zein.

Langkah ini menjadi sinyal keras komitmen pemerintah daerah untuk menutup celah pemborosan anggaran dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikonversi menjadi pembangunan yang berkualitas. (source:purwakartakab.go.id/dikominfo purwakarta)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Klik di sini untuk bergabung ke Saluran WhatsApp Kami Untuk Mendapatkan Berita Info Jawa Barat Setiap Hari Nya
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Info Wargi